Skip to main content
Dua Dekade Ekosida Lumpur Lapindo
Esai / Opini
Dua Dekade Ekosida Lumpur Lapindo
Peristiwa semburan lumpur Lapindo di Sidoarjo telah berlangsung selama dua dekade sejak pertama kali terjadi pada 29 Mei 2006. Saat itu, semburan lumpur panas yang mengandung gas, minyak, dan berbagai material logam muncul di Desa Siring, lalu meluas hingga menenggelamkan 15 desa di Kecamatan Porong, Jabon, dan Tanggulangin.

HINGGA pertengahan tahun 2026, semburan tersebut masih berlangsung, meskipun tidak lagi sebesar di fase awal. Volume semburan kini bersifat fluktuatif, dengan rata-rata mencapai sekitar 86.270 m³ per hari. Kondisi ini menunjukkan, ancaman belum berakhir, bahkan masih berpotensi memperlemah struktur wilayah di sekitarnya, termasuk kawasan di luar zona terdampak langsung.

Karena berlangsung dalam jangka panjang dan secara perlahan menghancurkan ekosistem, peristiwa ini tidak dapat dipahami semata-mata sebagai fenomena geologi atau kegagalan teknis. Peristiwa Lumpur Lapindo harus dibaca sebagai bencana ekologis yang melibatkan tanggung jawab korporasi dan kegagalan negara dalam melindungi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Dalam konteks ini, Lapindo dapat dipahami sebagai bentuk ekosida, yaitu tindakan yang dilakukan dengan kesadaran akan potensi kerusakan lingkungan yang luas, serius, dan permanen, baik oleh aktor korporasi maupun oleh negara yang gagal mencegahnya.

BACA JUGA : Bom Waktu Gas Metana di Porong

Artikel ini menjadi catatan reflektif mengenai 20 tahun Lumpur Lapindo, sekaligus mengulas kegagalan negara dalam menjalankan mandat konstitusi dengan diabaikan dan dirampasnya hak warga. Penting untuk mengembalikan mandat konstitusi serta menegaskan keadilan ekologis guna mendorong pemulihan wilayah dan mencegah agar peristiwa serupa tidak terjadi di masa depan.

Lumpur Lapindo Wujud Ekosida

Peristiwa Lumpur Lapindo memperlihatkan secara nyata wajah ketidakadilan distributif, di mana keuntungan ekonomi terkonsentrasi pada segelintir pihak, sementara kerugian sosial dan ekologis justru ditanggung masyarakat luas. Dalam konteks ini, ketidakadilan tercermin dari pemberian izin yang tidak mempertimbangkan secara memadai kondisi dan karakteristik wilayah.

Akibatnya, tragedi ini terjadi dan memaksa lebih dari 50.000 jiwa meninggalkan ruang hidup mereka. Masyarakat kehilangan tempat tinggal, sumber penghidupan, mengalami tekanan sosial dan psikologis yang berkepanjangan. Selain itu, sekitar 600 hektare lahan pertanian dan tambak produktif musnah, lebih dari 20 pabrik tutup, dan lebih dari 200 UMKM bangkrut hingga 5.000 buruh kehilangan pekerjaan.

Negara yang seharusnya memprioritaskan pemulihan warga, justru menjalankan hal yang paradoks, di mana negara yang direpresentasikan oleh presiden justru mengambil langkah yang cenderung melindungi kepentingan korporasi. Hal tersebut tampak dari keputusan presiden yang disetujui oleh DPR RI terkait dengan pemberian dana talangan dari APBN untuk pembayaran ganti rugi yang nilainya melebihi Rp3 triliun.

Sementara itu, hingga tahun 2026, korporasi yang terlibat yakni Bakrie Group masih memiliki tunggakan sebesar Rp2,23 triliun. Ketiadaan penegakan hukum yang tegas dan pembiaran terhadap kewajiban yang belum diselesaikan, memperlihatkan posisi negara yang tidak berpihak pada korban, melainkan lebih dekat pada kepentingan korporasi.

BACA JUGA : Dua Sisi Pesta Babi

Di sisi lain, dampak ekologis yang terjadi bersifat jangka panjang dan semakin meluas. Pemantauan yang dilakukan oleh masyarakat korban melalui POSKOKKLULA bersama WALHI Jawa Timur menunjukkan, adanya kandungan logam berat seperti timbal, tembaga, dan kadmium, serta senyawa PAH yang jauh melampaui ambang batas aman.

Pencemaran ini berdampak langsung pada kesehatan warga, yang ditandai dengan meningkatnya kasus ISPA, risiko stunting pada anak-anak, serta berbagai gangguan kesehatan lainnya akibat kualitas air dan udara yang buruk.

Selain itu, wilayah Porong mengalami penurunan tanah dengan laju antara 30 hingga 90 cm per tahun, yang memicu terbentuknya rongga bawah tanah dan menciptakan ancaman laten yang bersifat permanen. Bahkan riset dari University of Oslo juga menunjukkan, Lumpur Lapindo menjadi salah satu penyumbang emisi gas metana terbesar di dunia dari satu titik tunggal, yaitu sekitar 100.000 ton per tahun, yang turut memperparah krisis iklim global.

Jika dilihat secara lebih komprehensif, rangkaian dampak tersebut menunjukkan peristiwa Lumpur Lapindo sejatinya merepresentasikan sebuah bentuk kehancuran ekologis yang luas, sistematis, dan berdampak lintas dimensi.

Dalam kerangka ini, konsep ekosida sangat relevan untuk dilabelkan pada peristiwa lumpur Lapindo. Ekosida sendiri merujuk pada perusakan ekosistem secara masif yang menghilangkan keberlanjutan hidup dan rasa aman masyarakat.

Pertama, dalam kasus Lumpur Lapindo, unsur ini terlihat dari kehancuran ekosistem yang bersifat tidak terpulihkan, di mana kualitas tanah, air, dan udara mengalami degradasi permanen. Temuan WALHI Jawa Timur terkait keberadaan logam berat seperti timbal (Pb) dan kadmium (Cd), serta senyawa PAH yang mencapai ribuan kali di atas ambang batas, menunjukkan tingkat pencemaran yang ekstrem dan berkepanjangan.

Kedua, peristiwa Lumpur Lapindo memiliki dampak multi-dimensional, yang tidak hanya merusak aspek biofisik, tetapi juga memusnahkan tatanan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat. Hilangnya permukiman, sumber penghidupan, serta runtuhnya aktivitas industri lokal menandakan bahwa yang hancur bukan hanya lingkungan, melainkan keseluruhan sistem kehidupan.

BACA JUGA : Lumpur Lapindo: Setiap Hari Adalah Bencana

Ketiga, terdapat indikasi kuat peristiwa ini merupakan bencana korporasi akibat kelalaian serius, bahkan cenderung sistematis. Mayoritas kajian independen menyimpulkan, penyebab utama semburan adalah kesalahan prosedur pengeboran PT Lapindo Brantas, khususnya tidak dipasangnya selubung pengaman baja sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Karena itu, dalam melihat peristiwa Lumpur Lapindo, tidak dapat direduksi hanya sebagai bencana biasa apalagi dinarasikan sebagai bencana alam, melainkan harus dipahami sebagai kejahatan ekologis yang berkelindan dengan ketidakadilan struktural dan kegagalan tata kelola negara.

Negara Gagal Jalankan Mandat Konstitusi

Peristiwa Lumpur Lapindo yang terus berlangsung selama dua dekade merupakan wujud nyata kegagalan negara dalam menjalankan mandat konstitusi. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 secara tegas menjamin hak setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin, serta memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Namun, dalam praktiknya, hak tersebut tidak terpenuhi bagi warga terdampak Lumpur Lapindo. Negara tidak berhasil melindungi masyarakat dari paparan polusi ekstrem, baik kontaminasi logam berat di tanah dan air maupun pencemaran udara akibat emisi metana dan gas beracun seperti hidrogen sulfida.

Kegagalan tersebut tidak dapat dilepaskan dari dinamika relasi kuasa yang timpang, di mana negara cenderung lebih berperan sebagai fasilitator kepentingan modal dibanding pelindung rakyat.

Kedekatan antara pengusaha dan penguasa menciptakan relasi simbiosis mutualistik yang menyebabkan lemahnya tindakan tegas terhadap korporasi. Selain itu, adanya pengabaian prinsip strict liability yang diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan pelaku usaha bertanggung jawab mutlak atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Dalam kasus Lumpur Lapindo, prinsip ini tidak dijalankan secara konsisten. Negara justru mengambil alih beban ganti rugi melalui dana APBN yang mencapai triliunan rupiah, sehingga melepaskan tanggung jawab finansial yang seharusnya menjadi tanggung jawab penuh korporasi. Hal ini mencerminkan distorsi serius dalam akuntabilitas hukum dan keadilan lingkungan.

Lebih lanjut, ketidakadilan struktural juga tercermin dalam penerapan kebijakan ganti rugi berdasarkan Peta Area Terdampak (PAT). Mahkamah Konstitusi telah menilai, pembedaan antara warga di dalam dan di luar PAT menimbulkan ketidakadilan, karena tidak semua warga yang terdampak memperoleh perlakuan dan kompensasi yang setara.

Ketika negara gagal menjamin pemenuhan hak ganti rugi tersebut, negara pada saat yang sama telah mengabaikan kewajibannya untuk melindungi dan menyejahterakan rakyat.

Dalam dimensi yang lebih luas, peristiwa Lumpur Lapindo adalah sebuah contoh konkrit dari kegagalan pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945, yang seharusnya memastikan pengelolaan sumber daya alam diperuntukkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Sebaliknya, dalam peristiwa ini, pengelolaan sumber daya alam justru melahirkan perampasan ruang hidup.

BACA JUGA : Keterbukaan Semu Pemkot Surabaya

Hal ini terlihat dari pengusiran paksa warga, hilangnya desa-desa beserta identitas sosialnya, serta terputusnya hubungan historis masyarakat dengan tanah kelahiran mereka. Tragedi ini juga merupakan bentuk perampasan alat produksi dan masa depan warga secara struktural.

Deagrarianisasi paksa terjadi ketika ratusan hektar lahan produktif musnah, menghancurkan basis ekonomi petani, nelayan tambak, dan pelaku usaha lokal. Praktik tata ruang yang bermasalah, termasuk pemberian izin pengeboran di dekat permukiman, menunjukkan adanya komodifikasi ruang hidup, di mana keselamatan manusia dikorbankan demi akumulasi keuntungan ekonomi.

Impunitas hukum terus berlangsung hingga saat ini. Belum ada kepastian hukum untuk menghukum korporasi atas kejahatan ekologis ini. Upaya penegakan hukum menemui jalan buntu, seperti penghentian penyidikan (SP3) oleh aparat penegak hukum dengan alasan kurangnya bukti.

Kondisi ini memperlihatkan lemahnya keberpihakan negara terhadap keadilan lingkungan dan hak-hak korban. Dampak ekologis dari peristiwa ini juga terus berlanjut, termasuk pencemaran Sungai Porong, penurunan biodiversitas biota sungai, serta meluasnya pencemaran hingga perairan Selat Madura.  Peristiwa lumpur Lapindo tidak hanya sebagai cerminan sebuah tragedi lingkungan, tetapi wujud dari krisis tata kelola negara dalam melindungi hak konstitusional warga, menegakkan hukum, dan memastikan keadilan ekologis.

Keadilan Ekologis Harus Ditegakkan

Dua dekade tragedi Lumpur Lapindo seharusnya menjadi momentum menegakkan keadilan ekologis secara nyata. Negara harus menempatkan pemulihan lingkungan dan pemenuhan hak warga sebagai prioritas utama, bukan sekadar menyelesaikan persoalan melalui mekanisme ganti rugi.

Persoalan Lumpur Lapindo menunjukkan, kerusakan ekologis yang terjadi bersifat sistemik dan berkepanjangan, sehingga membutuhkan pendekatan keadilan ekologis yang mencakup keadilan distributif, keadilan pengakuan dan keadilan prosedural

Keadilan distributif dalam hal ini adalah mengoreksi ketimpangan beban antara warga dan korporasi. Lalu, keadilan pengakuan yaitu negara harus mengakui bahwa tenggelamnya desa-desa bukan hanya kehilangan aset ekonomi, melainkan juga kehilangan sejarah, identitas, dan ruang hidup yang tidak tergantikan.

Terakhir keadilan prosedural, di mana warga terdampak harus dilibatkan secara aktif dalam setiap proses pengambilan keputusan terkait pemulihan lingkungan dan masa depan wilayah mereka. Tanpa pengakuan dan partisipasi tersebut, kebijakan yang dihasilkan akan terus mengabaikan kebutuhan nyata masyarakat dan mempertahankan ketidakadilan yang ada.

Pada akhirnya, keadilan ekologis menuntut transformasi peran negara secara mendasar, dari yang semula cenderung menjadi sebatas fasilitator bahkan pelindung kepentingan korporasi, menjadi pelindung ekosistem dan hak rakyat.

Negara harus memastikan, pemulihan lingkungan berjalan seiring dengan pemulihan sosial, serta menjamin tragedi serupa tidak terulang di masa depan. Dengan demikian, keadilan ekologis dalam konteks Lumpur Lapindo bukan hanya tentang memperbaiki kerusakan yang telah terjadi, tetapi juga tentang menegaskan komitmen melindungi kehidupan generasi mendatang melalui kebijakan yang berkelanjutan dan berkeadilan.

 

*Artikel ini merupakan opini memperingati Hari Anti Tambang (HATAM) yang bertepatan setiap 29 Mei. Project Arek menjadi media partner HATAM 2026 yang digelar pada 29-30 Mei 2026 di Porong, Sidoarjo.


Kami menerima tulisan opini/esai Anda. Rubrik ini projectarek.id dedikasikan untuk siapa pun yang memiliki minat dan kemauan dalam berpendapat dan berekspresi melalui tulisan. Kami ingin menjadikan rubrik ini sebagai rumah digital untuk bertumbuh bersama merawat demokrasi. Untuk selengkapnya, baca PANDUAN kami.